Kata DJP Terkait Pemadanan NIK – NPWP Yang Belum Rampung

Dalam catatan DJP, belum semua Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. DJP mengatakan bahwa hingga 14 Juli 2023 pukul 09.00 WIB, ada 57.9 juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP orang pribadi. Jumlah tersebut sama dengan 82.02% wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

“Angka ini cukup baik mengingat integrasi NIK dan NPWP yang sudah berjalan selama 1 tahun, didukung pula dengan berbagai penerimaan baik dari masyarakat,” lanjut DJP.

Baca Juga: DJP Akan Uji Coba Sistem Administrasi Perpajakan Yang Baru

Sebagaimana diketahui, integrasi NIK-NPWP orang pribadi telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini sebenarnya telah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Implementasi penuh mulai 1 Januari 2024 sehingga validasi paling lambat 31 Desember 2023.

“DJP akan terus menghimbau WP orang pribadi dalam negeri untuk memadankan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, sebelum nantinya akan dilakukan integrasi penuh pada saat CTAS / SIAP diluncurkan 1 Januari 2024,” kata DJP.