Kepabeanan Adalah

Perbedaan sumber daya antar negara membuat negara-negara melakukan perdagangan internasional, termasuk Indonesia. Perdagangan internasional menjelaskan tentang sifat saling membutuhkan antarnegara.

Dalam rangka mendukung maksud tersebut, importir dalam negeri mengimpor barang-barang yang dibutuhkan dari para penjual di luar negeri. Demikianpun sebaliknya, eksportir Indonesia memenuhi permintaan pasar luar negeri dengan melakukan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.

Baca Juga: Lakukan Hal ini Ketika NSFP 2022 Tidak Dapat Dipakai di Faktur Pajak 2023

Agar dapat menjamin kepentingan nasional dari praktik perdagangan internasional yang tidak terhindarkan maka pemerintah memberlakukan fungsi dan ketentuan kepabenanan. Kepabeanan menjadi istilah yang lumrah dan sering didengar oleh masyarakat.

Kepabeanan adalah segala hal yang memiliki hubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar (Pasal 1 angka 1 UU Kepabeanan).

Merujuk pada defenisi tersebut, fokus kegiatan kepabeanan dapat dibagi ke dalam dua hal. Pertama, fokus pada kegiatan pengawasan atau masuknya barang dalam daerah pabean (impor) dan keluarnya barang dari daerah pabean (ekspor).

Kedua, pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Di Indonesia, tanggung jawab dan kewenangan pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan bea masuk dan bea keluar berada di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).