Ketentuan Imbalan Bunga Jika WP Ajukan Keberatan, Banding, atau PK

Lewat PP 50/2022, pemerintah ikut mengatur pelaksanaan pemberian imbalan bunga. Berdasarkan pasal 44 PP 50/2022, wajib pajak diberi imbalan bunga jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

“Imbalan bunga….dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusna banding, atau putusan peninjauan kembali,” bunyi penggalan pasal 44 tersebut.

Agar imbalan bunga diberikan, wajib pajak perlu mengetahui tiga ketentuan penting berikut ini.

Pertama, bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke pengadilan pajak.

Kedua, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap putusan banding telah diterima oleh dirjen pajak dari Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Jasa Pekerjaan Bebas yang Tidak Bisa Memakai PPh Final 0.5%

Ketiga, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya putusan peninjauan kembali diberikan jika terhadap putusan peninjauan kembali telah diterima oleh dirjen pajak dari Mahkamah Agung.

Tambahan informasi, imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Jumlah lebih bayar yang mendapat persetujuan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut merupakan jumlah lebih bayar menurut wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

SPT yang menyatakan lebih bayar merupakan SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga diberikan sesuai dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dmulainya penghitungan imbalan bunga.

Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.