Kehadiran peserta dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi adalah hal yang lazim. Partisipan acara umumnya memperoleh kompensasi berupa uang saku, honorarium, atau hadiah sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatan mereka. Kompensasi yang diberikan kepada peserta acara mampu meningkatkan motivasi mereka sehingga dapat berpartisipasi dengan antusiasme, semangat, dan dedikasi penuh.
Dari perspektif perpajakan, imbalan ini dianggap sebagai tambahan pendapatan bagi peserta kegiatan. Imbalan yang diterima peserta acara ini dengan demikian dapat diklasifikasikan sebagai subjek pajak penghasilan. Merujuk pada Pasal 3 PMK 168/2023, peserta kegiatan termasuk di dalamnya:
- peserta berbagai kompetisi di segala bidang, seperti olahraga, agama, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan berbagai kompetisi lainnya.
- partisipan dalam rapat, konferensi, pertemuan, kunjungan dinas, seminar, lokakarya, pertunjukan, atau acara lainnya;
- peserta atau anggota panitia yang bertugas sebagai Penyelenggara acara tertentu; atau
- individu yang berpartisipasi dalam program pendidikan, pelatihan, dan magang.
Baca Juga: Penjelasan BKF Terkait Perpanjangan Masa Berlaku PPh Final UMKM 0.5%
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang berpartisipasi dalam kegiatan sesuai dengan PMK 168/2023 dan menerima kompensasi dari partisipasinya, maka imbalan tersebut wajib dikenakan pajak penghasilan atas peserta kegiatan.
Penyelenggara kegiatan tersebut diwajibkan untuk memotong pajak atas kompensasi yang diberikan kepada peserta acara.
Berikut ini adalah jenis-jenis kompensasi bagi peserta acara yang dikenakan potongan PPh Pasal 21:
- uang harian;
- uang representasi;
- uang rapat;
- honorarium;
- hadiah atau penghargaan;
- imbalan sejenis