Kode Verifikasi Dianggap sebagai Tanda Tangan Digital

DJP kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi e-Form tidak membutuhkan tanda tangan manual pada file pdf SPT.

DJP memberi penekanan bahwa pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan oleh DJP sudah dianggap sebagai tanda tangan digital dan dapat digunakan sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.

“Saat sudah berhasil submit e-form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/sms, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital.” Tulis DJP di akun twitternya.

e-Form sendiri merupakan salah satu saluran pelaporan SPT memakai dokumen elektronik. Lewat e-form, penandatanganan dokumen memakai tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada WP.

Baca Juga: Cara Hitung PPh Final 0.5% Terutang Saat Bertransaksi dengan Pemungut atau Pemotong Pajak

Pada pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019 menyebutkan bahwa kode verifikasi yang dikirim oleh DJP dapat dipakai sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT dilaporkan secara elektronik.

“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah memperoleh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” twit DJP.

Tambahan informasi, e-form kini menjadi satu-satunya saluran pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, misalnya e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh DJP sejak Mei 2022.

e-form sendiri dirilis pada Maret 2021. Format baru dari e-form dijamin oleh DJP memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak.

Pertama, dalam melakukan pengisian tidak butuh koneksi internet. Koneksi internet baru dibutuhkan pada saat pengiriman (submit) SPT.

Kedua, dokumen yang terunduh adalah dalam bentuk pdf.

Ketiga, formulir dapat dibuka dengan memakai Adobe PDF Reader.

Keempat, token bisa dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Kelima, terdapat fitur import data melalui comma separated value (CSV) bagi data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lain-lain.

Keenam, memiliki validasi NTPN dan PBK saat submit.

Ketujuh, dapat dibuka di Mac.