PMK 61/2023 berisi pula kriteria penanggung pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan pencegahan.
Berdasarkan pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
“Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan pasal 1 PMK 61/2023.
Itikad baik diragukan jika tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meskipun telah diberitahukan surat paksa dan/atau menyembunyikan/memindahtangankan barang yang dimiliki/dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah munculnya utang pajak.
Baca Juga: PMK 66/2023: Natura dan/atau Kenikmatan Pada 2022 Dikecualikan Dari Objek PPh
Pengusulan pencegahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Pengusulan pencegahan dapat dilakukan apabila telah dilakukan penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Berdasarkan pasal 6 ayat (8) PMK 61/2023, pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Skema ini bisa dilakukan apabila kondisi berikut terpenuhi.
Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun. Ketiga, terdapat indikasi penaggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
Keempat, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Kelima, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.