Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tahun 2022 tidak dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak pada tahun ini.
PKP perlu meminta NSFP baru kepada DJP secara elektronik atau secara langsung ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 15 ayat (2) PER-03/PJ/2022 berbunyi, “Pengajuan permintaan NSFP ….dilaksanakan berdasarkan petunjuk penggunaan (user manual) yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.”
NSFP akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password; telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut.
Jika PKP yang mengajukan permintaan NSFP adalah PKP lama, maka jumlah NSFP yang diberikan dapat diminta oleh PKP sebanyak 75 NSFP atau lebih.
Bila dalam 3 masa pajak sebelumnya jumlah faktur pajak yang diterbitkan adalah sama atau kurang dari 75 faktur pajak maka NSFP yang diminta maksimal 75 NSFP.
Baca Juga: Dividen Perlu Diinvestasikan Agar Tidak Kena Pajak
Jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak, NSFP yang dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Tambahan pula, apabila PKP yang mengajukan NSFP adalah PKP baru serta belum pernah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.
Peraturan mengenai batas maksimal permintaan NSFP tersebut dikecualikan bagi PKP yang baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP; PKP yang melakukan pemusatan PPN; dan PKP yang mengalami peningkatan usaha.