Wajib Pajak diwajibkan melaporkan harta yang diikutkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai suatu harta baru dalam SPT Tahunan 2022.
Terkait pelaksanaannya, DJP memberi imbauan kepada WP agar memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS dalam SPT Tahunan harus diberi keterangan tersendiri.
Baca Juga: Cara Setor Pajak Laporan SPT Tahunan Yang Berstatus Kurang Bayar
“Jika terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan,” tulis @kring_pajak di akun Twitter-nya.
Jika harta PPS telah dialihkan ke dalam bentuk lain, maka harta tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
“Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: ‘Harta PPS dialihkan ke deposito’. Selanjutnya,, harta baru-nya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan ‘hasil pengalihan harta PPS’,” lanjut @kring_pajak.
Di samping wajib melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan, WP yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri juga wajib menyampaikan laporan realisasi ke dirjen pajak.
Laporan tersebut harus disampaikan secara elektronik dan untuk laporan tahun pertama disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022.
Artinya, WP orang pribadi harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan WP badan sampai 30 April 2023.