Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa telah memanfaatkan perkembangan teknologi digital pada proses bisnis yang mereka jalankan, termasuk dalam hal pemberian fasilitas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyebutkan bahwa digitalisasi proses bisnis membuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai makin akurat. Bagi dia, digitalisasi tersebut juga menguntungkan bagi pengguna jasa.
“Proses bisnis yang serba digital mempermudah dan mempercepat pengguna jasa dalam mengajukan permohonan fasilitas,” kata beliau.
Baca Juga: Syarat Barang Pindahan Dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk
Ia melanjutkan bahwa DJBC melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa. Berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai juga telah mengalami perubahan agar semakin mengakomodasi perkembangan teknologi digital.
Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, DJBC memberikan fasilitas kepada pengguna jasa. Akan tetapi, pemberian fasilitas juga tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan agar maksud dan tujuannya tercapai.
Nirwala Dwi menjelaskan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti data analytic serta monitoring dan evaluasi (monev) berbasis risiko pada dasarnya merupakan pengawasan tanpa mempersulit pengguna fasilitas. Alasannya, pemanfaatan teknologi digital tersebut juga bergerak secara simultan dengan pelayanan.
“Misalnya profiling pengguna di awal masa pengajuan, pengawasan pada saat importasi dengan profiling risiko, dan monitoring realisasi dengan data analytic,” katanya.