Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami bahwa faktur pajak pengganti tidak bisa mengganti atau mengubah masa pajak dari faktur normal.
DJP menyebutkan contoh begini, jika faktur pajak normal dibuat pada masa 4, maka faktur pajak pengganti juga harus diisi masa 4.
“Jika saat membuat faktur pajak pengganti tertera masa 5, coba pada kolom masa pajak diubah dulu ke masa 4. Lalu, coba rekam faktur pajak penggantinya,” kata contact center DJP.
Berdasarkan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak berisi keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dibuat menggunakan aplikasi e-faktur.
Baca Juga: Kata Dirjen Pajak Terkait Penipuan Yang Mengatasnamakan DJP
“Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti,” bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf J.
Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila PKP yang menyerahkan BKP (barang kena pajak) atau JKP (jasa kena pajak) telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, maka PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Setelah itu, apabila PKP pembeli BKP atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.