Karyawan sebagai Wajib Pajak (WP) tetap harus melaporkan SPT Tahunannya kendati penghasilan telah dipotong pajak dan disetorkan oleh pemberi kerja. Mengapa lapor SPT tetap perlu?
DJP mengingatkan bahwa perusahaan hanya membuat laporan penghasilan yang mereka berikan. Sedangkan, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar perusahaan.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court
“Maka akan diketahui melalui SPT yang dilaporkan. Secara ketentuan, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatanganinya,” jawab contact center DJP kepada seorang warga net.
Selain itu, selama NPWP masih berstatus aktif, maka WP yang bersangkutan punya kewajiban lapor SPT.
Namun, ada ‘jenis’ WP yang boleh tidak lapor SPT. Pertama, WP yang dalam satu tahun pajak penghasilan neto-nya tidak melebihi batas PTKP. Kedua, WP orang pribadi yang tidak punya usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP non-efektif (NE).