Menteri Keuangan Serahkan RUU P2-APBN Kepada DPR

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2022 kepada DPR.

Beliau menyebutkan bahwa pelaksanaan APBN 2022 masih terpengaruh oleh pandemic serta diperburuk dengan dinamika perekonomian global. Meski begitu, pemerintah mampu mengelola APBN 2022 dengan baik demi melindungi masyarakat.

“Dalam kondisi guncangan dan kompleksitas kondisi global pascapandemi tersebut, kita bersyukur Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi secara baik,” kata beliau dalam rapat paripurna DPR hari ini (Selasa, 11/7/2023).

Baca Juga: Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Berinvestasi

Ia menambahkan bahwa APBN 2022 merupakan tahun ketiga bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara dalam situasi pandemic covid-19. Dalam jangka waktu tersebut, APBN telah bekerja keras untuk memberikan perlindungan bagi perekonomian, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Sri Mulyani menyebut pokok-pokok keterangan pemerintah mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2022 terdiri atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2022 yang telah diperiksa oleh BPK. Beliau berkata bahwa BPK juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pelaksanaan APBN 2022.

Dia juga memaparkan ringkasan realisasi APBN 2022. Realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.635,8 triliun atau tumbuh 31.05%. Angka tersebut setara 116.31% dari target.

Sementara dari segi belanja, Sri Mulyani memaparkan realisasinya sebesar Rp3.096,3 triliun atau 99.67% dari yang pagu.

Dengan demikian, deficit APBN tercatat Rp460.4 triliun atau 2.35% terhadap PDB.

Adapun posisi keuangan pemerintah dalam neraca hingga 31 Desember 2022, tercatat aset sebesar Rp12.325,5 ttriliun, kewajiban Rp8.920,6 triliun, dan ekuitas Rp3.404,9 triliun.

Sri Mulyani menambahkan RUU P2-APBN 2022 diajukan pemerintah kepada DPR guna dibahas dan selanjutnya dimintakan persetujuan serta ditetapkan menjadi Undang-undang sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.