Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Pajak Adalah

Pada umumnya harta akan menurun nilainya seiring berjalannya waktu (kecuali tanah). Pemakaian merupakan faktor yang memengaruhi penurunan nilai aset ini hingga akhirnya tidak bisa lagi digunakan dengan baik.

Karena penurunan nilai ini, perusahaan perlu melakukan penghitungan penyusutan (depresiasi) agar nilai aset yang tersaji dalam laporan keuangan menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Maksud lain dari penghitungan penyusutan adalah untuk pengalokasian biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya.

Bukan hanya terhadap aset berwujud, penyusutan juga dapat dilakukan atas aset tak berwujud, yang dikenal dengan amortisasi. Dalam kaitannya dengan pajak, biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara Online

Dalam konsep akuntansi umum, ada beberapa metode untuk menghitung penyusutan, seperti metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi. Akan tetapi dalam konteks pajak, hanya ada dua metode yang boleh dipergunakan, salah satunya adalah metode garis lurus.

Metode garis lurus adalah cara penghitungan penyusutan untuk tujuan PPh atas aset yang memenuhi syarat. Cara kerja metode ini adalah membebankan penyusutan secara merata sepanjang perkiraan masa manfaat aset.

Ketentuan penyusutan dengan metode garis lurus tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Sedangkan ketentuan untuk amortisasi dengan memakai metode garis lurus tertuang dalam Pasal 11A ayat (1) undang-undang yang sama.

Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan harta selain bangunan dapat juga memakai metode saldo menurun. Penghitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) UU PPh.

Demikian pula dengan penghitungan amortisasi harus juga mengacu pada masa manfaat dan tarif amortisasi yang tertuang dalam pasal 11A ayat (2) undang-undang yang sama.