Makanan, bahan makanan, minuman, sampai bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai merupakan natura yang dikecualikan oleh pemerintah dari pajak penghasilan (PPh).
Peraturan tersebut termuat dan diperinci dalam PMK 66/2023. Disebutkan bahwa natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai ada beberapa jenis.
- Makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja [Pasal 5 ayat (1)];
- Kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena jenis pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Kupon ini dapat berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.
Baca Juga: Kriteria Penanggung Pajak Yang Bisa Dicegah Ke Luar Negeri
Termasuk dalam pengertian kupon ini adalah penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung dahulu oleh pegawai.
Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam rentang waktu 1 bulan. Demikian pun dengan pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai selama sebulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja tidak boleh lebih dari Rp2 juta.
Apanila lebih dari Rp2 juta, maka selisihnya merupakan objek PPh.
- Bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh.