Status NPWP seorang wajib pajak bisa saja aktif tanpa pengajuan permohonan oleh wajib pajak bersangkutan. Hal ini terjadi karena kantor pajak menerbitkan NPWP tersebut secara jabatan.
Peraturan mengenai hal ini terdapat dalam PER-04/PJ/2020. Peraturan ini mengatakan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui permohonan WP sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan secara jabatan didasari oleh hasil pemeriksaan atau data/informasi yang dimiliki DJP.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Pegawai Dengan Penghasilan Lebih Dari 60 Juta Setahun
Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Peraturan ini menjelaskan bahwa penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan jika WP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk memiliki NPWP.
Ingat, berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP tempat dia tinggal dan selanjutnya diberikan NPWP.
Lalu, kewajiban perpajakan bagi yang telah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.