NPWP Cabang Akan Dihapus, Ketahui Hal Ini Apabila Kantor Cabang Belum Terdaftar

NPWP cabang akan dihapus mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, wajib pajak tetap harus mendaftarkan kantor cabang jika saat ini belum punya NPWP cabang.

Menurut PMK 112/2022, cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran. DJP mengatakan pendaftaran dilakukan di KPP lokasi cabang.

“Sesuai dengan ketentuan perpajakan saat ini, wajib pajak harus mendaftarkan diri kantor cabang tersebut ke KPP lokasi untuk diberikan NPWP cabang atau dirjen pajak akan memberikan NPWP cabang secara jabatan,” tulis DJP.

Baca Juga: Wajib Pajak UMKM Harus Punya Suket PP 55 Agar Dapat Dipotong PPh Final 0,5%

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri atau diberikan secara jabatan sampai 31 Desember 2023, DJP akan memberikan NPWP cabang dan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022, NPWP cabang yang diterima saat pendaftaran tersebut dipakai untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.

DJP mengatakan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak tidak mendaftarkan kantor cabang tersebut untuk diberikan NPWP cabang. Wajib pajak cukup melakukan perubahan data untuk memperoleh NITKU atas kantor cabang tersebut dalam sistem DJP.

“Apabila wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” kata DJP.