Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Adalah

Menurut golongannya, pajak dibedakan atas dua: pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah. Jenis pajak ini tidak dapat dialihkan kepada orang atau kelompok lain. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak hadiah, bea kematian, dan pajak properti.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat diteruskan atau dialihkan kepada orang atau kelompok lain oleh orang atau bisnis yang terutang pajak. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan, bea cukai, bea meterai, pajak layanan/jasa, bea pendaftaran, dan pajak transaksi.

Terdapat beberapa ciri yang membedakan kedua jenis pajak tersebut. Pertama, apakah wajib pajak atau pihak lain yang menjadi orang yang menanggung beban ekonomi dari pajak tersebut. Kedua, ada saatnya suatu pajak digolongkan sebagai pajak langsung karena terdapat kapasitas untuk mempertimbangkan keadaan wajib pajak pribadi. Hal ini berarti pajak tidak langsung umumnya tidak mempertimbangkan keadaan pribadi.

Baca Juga: Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Ditentukan Oleh Status NPWP, Bukan PTKP

Ketiga, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala atas sumber-sumber penghasilan seperti dari ikatan kerja atau property. Sedangkan pajak tidak langsung didasari atas suatu peristiwa yang membuat terutangnya pajak, misalnya penyerahan barang atau jasa.

Perbedaan yang diterima secara umum adalah bahwa pajak langsung adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, termasuk modal dan kekayaan bersih, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan atas konsumsi.

Secara rinci, cara untuk menentukan suatu pajak termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam arti ekonomis adalah dengan melihat ketiga unsur yang ada dalam kewajiban pemenuhan perpajakan. Ketiga unsur tersebut meliputi:

  1. Penanggung jawab pajak merupakan orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
  2. Penanggung pajak merupakan orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
  3. Pemikul pajak merupakan orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.

Apabila ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang, pajaknya disebut pajak langsung. Namun, jika unsur tersebut terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang maka pajaknya disebut pajak tidak langsung.