Pajak Masukan atas Emas tidak Dapat Dikreditkan, Namun Dapat Dibebankan

Pajak masukan terkait penyerahan emas perhiasan yang terutang PPN tidak dapat dikreditkan, namun masih dapat dibebankan sebagai biaya.

Penjelasan dari Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan masih dapat dibebankan, asalkan memenuhi ketentuan.

Kring Pajak menyatakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut pasal tersebut, besaran penghasilan kena pajak ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga: PPN DTP Rumah Diperpanjang Pemerintah

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan antara lain biaya pembelian bahan, biaya terkait pekerjaan atau jasa (upah, gaji, honorarium, dll).

Selain itu, biaya yang dapat dikurangkan juga mencakup bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi, serta pajak-pajak selain Pajak Penghasilan.

Biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung terkait kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

Agar dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.