Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan menurut PP 44/2022

Dalam tata cara penghitungan pengkreditan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ada dua istilah yang sering disebut yakni pajak masukan dan pajak keluaran.

Pajak masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP menerima penyerahan barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP). Di sisi lain, pajak keluaran merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP menyerahkan BKP atau JKP.

Dalam suatu masa pajak yang sama, pajak masukan dapat dikurangkan atau dikreditkan dengan pajak keluaran. Selisihnya dapat berupa kelebihan pajak keluaran yang wajib disetor ke negara atau kelebihan pajak masukan yang dapat dikompensasikan atau direstitusi.

Terkait mekanisme tersebut, PKP perlu memperhatikan peraturan mengenai pajak masukan yang dapat dikreditkan seperti yang diatur dalam PP 44/2022 yang telah disahkan pada 2 Desember 2022. Peraturan ini mengatur beberapa kondisi penyerahan oleh PKP yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan terkait dengan penyerahan tersebut.

Baca Juga: Pemberi Kerja Wajib Memotong PPh atas Natura Mulai 2023

Kondisi pertama adalah saat pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang memakai skema PPN final dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini pun berlaku bagi PKP dengan skema PPN final yang menyerahkan BKP dan/atau JKP yang PPN terutangnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan sesuai Pasal 16B UU PPN.

Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat (3) PP 44/2022 menjelaskan bahwa pajak masukan pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan mengunakan besaran tertentu.

Tambahan pula, PKP yang dapat menggunakan skema PPN final dengan besaran tertentu adalah PKP yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu.

Kondisi kedua adalah saat pajak masukan yang faktur pajaknya dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, tidak dapat dikreditkan. Faktur pajak yang melewati tenggat waktu tersebut tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf (f) UU PPN, yaitu pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan formal dan material.

Nah, ketika pajak masukan tidak dapat dikreditkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh PKP. Simak pembahasannya di artikel berikutnya.