Pedangang yang sudah membeli pakaian bekas impor (thrift) ilegal masih dibolehkan untuk menjual stok tersisa. Peraturan ini berlaku dalam tenggat waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM memberi penjelasan bahwa kompromi ini diberikan untuk melindungi pedagang kecil dan UMKM yang selama ini belum memahami aspek hukum penjualan pakaian bekas. Pendekatan yang dilakukan dalam menangani peredaran pakaian bekas pun berbeda dengan penanganan narkoba.
“Apalagi sekarang ini Bulan Puasa. Mereka [pedagang pakaian bekas impor illegal] harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” kata Teten dalam keterangan pers, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Strategi Pemerintah Mengatasi Rasio Kewirausahaan Yang Rendah
Meskipun terdapat kelonggaran yang diberikan, Teten memastikan upaya pemberantasan pakaian bekas impor illegal tetap berjalan hingga hulu. Kerjasama dengan pihak Kemendag, Kemenkeu, dan Polri akan terus digalakkan untuk menutup celah impor tersebut terutama yang melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang biasanya dimanfaatkan penyelundup.
Pemerintah juga akan melakukan penyisiran gudang-gudang penampungan pakaian bekas impor dan menjatuhi sanksi atau hukuman maksimal bagi importir yang nakal.
Larangan terhadap impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal yang baru. Pemerintah sudah memberi larangan sejak tahun 2015 melalui Permendag 51/2015. Aturan itu kemudian dipertegas melalui Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sampai saat ini, impor yang tidak tercatat termasuk impor pakaian bekas dan alas kaki illegal mencapai 31% dari total pasar domestik. Angka tersebut tidak terpaut jauh dari porsi impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41% dari total pasar.
Pakaian bekas disinyalir menjadi perusak industri tekstil dalam negeri. Teten bahkan menyebut kalau pakaian bekas impor illegal masuk Indonesia sebagai ‘sampah’ karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan kembali memusnahkan 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.
Mendag menegaskan larangan pakaian bekas impor berlaku secara umum kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan ketentuan lain.