Pembayaran Jasa Lain Secara Reimburse Tidak Dipotong PPh Pasal 23

Pembayaran terhadap penyedia jasa katering yang adalah penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan tidak dipotong PPh Pasal 23.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan terkait dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Apa Itu Pajak Terutang Dan Utang Pajak?

“Jumlah bruto untuk jasa selain jasa catering tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 141/2015.

Pembayaran dalam reimbursement tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.