Pihak pemberi kerja atau imbalan dan bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.
Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022 dan pasal yang menjelaskannya, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan PPh.
“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan PPh. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk uang,” terang pasal penjelas dari Pasal 30 PP 55/2022, dikutip Senin (2 Januari 2023).
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pemberi kerja untuk tahun pajak 2022 masih belum wajib melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan yang didapatkan oleh pegawai. Kewajiban ini baru berlaku mulai 1 Januari 2023. Alasannya adalah menurut pemerintah, pemberi kerja perlu diberi waktu untuk menyiapkan sistemnya.
Baca Juga: Penghitungan Jangka Waktu PPh Final Setelah Penerapan PP 55/2022
“Perlu diberikan waktu bagi pemberi kerja….sebagai pemotong PPh untuk menyiapkan atau menyesuaikan system pemotongan PPh agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik,” bunyi Pasal 73 Ayat (2) PP 55/2022.
Dampaknya, penerima imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun 2022. Natura dan/atau kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022.
Apabila pemberi kerja membuat pembukuan untuk tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 maka natura dan/atau kenikmatan sudah menjadi objek pajak PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.
Misalnya, pemberi kerja melaksanakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2022. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.
Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dmulai pada 1 Januari 2022 atau setelah tanggal tersebut, natura dan/atau kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima sejak dimulainya tahun buku 2022.
Misalnya, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 April 2022.