Pemberlakuan Mundur Dalam PP 55/2022 Adalah

Peraturan terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) telah terbit. Peraturan itu adalah PP 55/2022. Peraturan tersebut juga memuat aturan yang terkait dengan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA).

Dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wewenang DJP untuk melakukan kesepakatan harga transfer dengan WP dan ketentuan kerjasama dengan otoritas pajak negara lain diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh. Lalu, Pasal 32C huruf w UU PPh mengatur bahwa pelaksanaan kesepakatan harga transfer tersebut diatur lebih lanjut dalam PP 55/2022.

Aturan mengenai APA sebelumnya diatur dalam PMK 22/2020 yang menyebutkan bahwa APA dapat roll-back, yaitu pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Baca Juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar NPWP Badan

Hal berbeda kita temui dalam PP 55/2022. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan istilah baru yakni “pemberlakuan mundur”, dan bukan roll back. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022, APA dapat mencakup transaksi afiliasi selama pemberlakuan mundur, dalam hal WP meminta pemberlakuan mundur.

Lalu, Pasal 45 ayat (6) PP 55/2022 mengatur bahwa yang dimaksud dengan “pemberlakuan mundur” adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA. Meskipun begitu, terdapat beberapa syarat atas tahun pajak tersebut yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan mundur.

Pertama, fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam APA. Kedua, belum daluwarsa penetapan. Ketiga, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh. Keempat, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidanan atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Meskipun istilahnya berbeda, tetapi roll-back dan ‘pemberlakuan mundur’ merupakan hal yang sama sebagaimana dikatakan dalam pasal 45 ayat (4) PP 55/2022.