Pembetulan SPT Tahunan melalui e-form tidak bisa hanya dengan menyalin dan menempel (copy and paste) data PDF dan mengisi pembetulannya.
DJP melalui unggahan di media sosialnya mengatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan tetap memerlukan pengajuan e-form di DJP Online. Caranya, wajib pajak memilih menu e-form, kemudian Buat SPT, lalu memilih “Tahunan” dan status pembetulannya.
“File e-form nanti akan ter-download. Di file tersebut akan otomatis terisi data sesuai yang dilaporkan pada SPT normal. Lalu silahkan lakukan pembetulannya,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Terkait PPh yang Ditanggung Pemberi Kerja, PER-16/PJ/2016 Masih Berlaku
Sebagai informasi, langkah awal pembetulan SPT Tahunan adalah dengan memilih menu “Lapor” pada DJP Online. Kemudian, pilih “e-filling” atau “e-form”. Lalu pilih “Buat SPT”.
“Di ‘Data Formulir’ pada bagian ‘Tahun Pajak’ silahkan diisi sesuai tahunnya, kemudian pada status SPT silahkan pilih ‘Pembetulan’,” kata DJP.
WP juga perlu memerhatikan dan mengikuti ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila WP melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menimbulkan adanya peningkatan utang, WP harus membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.
Pasal 8 ayat (2b) UU KUP mengatakan bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan ………dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.