Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertransaksi dengan bendahara pemerintah, pemungutan PPN dilakukan oleh instansi pemerintah apabila melebihi nominal tertentu.
Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022 menyebutkan instansi pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memungut PPN apabila melakukan transaksi dengan rekanan pemerintah: “Instansi pemerintah….wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang”.
Meski begitu, terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Dalam kondisi-kondisi ini, PKP yang bertanggung jawab memungut PPN dan/atau PPnBM. Peraturan ini terdapat dalam pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.
Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan Karena Pembubaran Badan Usaha
“Tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan transaksi yang dipecah yang nominal sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi peraturan tersebut.
Perlu diingat, meskipun terdapat transaksi yang PPN-nya dipungut oleh instansi pemerintah, PKP tetap menjalankan kewajiban administrative pemungutan PPN seperti menerbitkan faktur pajak.
Sebagai ilustrasi, PT Sejahtera (PKP) melakukan transaksi dengan SMAN 1 Yogyakarta untuk pengadaan ATK dan peralatan sekolah. Transaksi ATK bernominal Rp2.200.000 (termasuk PPN) sedangkan peralatan sekolah bernominal Rp11.100.000 (termasuk PPN).
Transaksi ATK tidak dipungut oleh instansi pemerintah karena tergolong dalam transaksi yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. Dalam transaksi tersebut, PT Sejahtera memungut PPN senilai Rp220.000 ke SMAN 1 Yogyakarta dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01.
Di sisi lain, terhadap transaksi pengadaan peralatan sekolah dilakukan pemungutan oleh SMAN 1 Yogyakarta. PT Sejahtera tidak perlu memungut PPN ke SMAN 1 Yogyakarta. PPN akan dipungut dan disetorkan oleh bendahara SMAN 1 Yogyakarta. Atas transaksi ini, PT Sejahtera menerbitkan faktur pajak kode 03.