Penambahan Dasar Penagihan Pajak Menurut PP 50/2022

Pemerintah menambahkan pengaturan mengenai surat keputusan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak melalui PP 50/2022.

Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa dasar penagihan pajak itu berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, yang membuat jumlah pajak yang masih harus dibayar mengalami penambahan.

Pasal 45 Ayat (1) PP 50/2022 berbunyi, “[Termasuk juga] surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.”

Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah juga termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

Dasar penagihan pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf (a) dan Ayat (2) PP 50/2022 harus dilunasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Pengaturan Ulang Batasan Pembetulan SPT Menurut PP 50/2022

Berkaitan dengan dasar penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf (a) dan Ayat (2) PP 50/2022 diberikan penundaan pembayaran dan persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu hak mendahulu selama 5 tahun.

Kurun waktu 5 tahun tersebut terhitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (5) huruf (b) UU KUP.

Di samping surat ketetapan atau surat keputusan, dasar penagihan pajak juga dapat berupa klain pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (8) UU KUP, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari mitra atau yurisdiksi mitra.