Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak akan memakai aplikasi e-Tax Court pada Mei 2023. Sekjen Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan bahwa saat ini aplikasi tersebut sedang diuji. Pengujian tersebut untuk menguji keandalan atau user acceptance test (UAT). Dia melanjutkan bahwa kemungkinan aplikasi tersebut dapat dipakai pada Mei 2023.

Sistem e-Tax court merupakan pengaplikasian layanan administrasi Pengadilan Pajak secara online yang bermula dari proses pendaftaran sengketa pajak sampai dengan terbitnya Salinan putusan. Diharapkan sistem ini dapat menjadi pendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga: Punya NPWP Ganda, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Heru mengatakan sebelum e-tax court digunakan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan lebih dahulu melakukan sosialisasi. Tujuannya adalah agar persidangan di pengadilan dapat lebih efisien.

e-Tax court akan dilengkapi dengan 4 modul, yaitu e-registration, e-filling, e-litigation, dan e-putusan. Pada modul e-registration, pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court. Pihak terbanding juga akan punya akun tersendiri yang mungkin untuk menyerahkan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

Melalui e-filling, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan melalui pos. Yang diharapkan adalah e-filling dapat memangkas waktu penanganan berkas dan memudahkan pemohon dalam mengelola berkas.

Kemudian, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Melalui modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Di samping itu, terdapat juga fitur panggilan siding secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.

Dan melalui e-putusan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.