Pengaturan Ulang Batasan Pembetulan SPT Menurut PP 50/2022

PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan turut mengatur ulang terkait dengan Batasan pembetulan SPT.

Berdasarkan peraturan tersebut, WP dapat melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper (bukti permulaan).

Pasal 5 Ayat (3) PP 50/2022 menyebutkan bahwa pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.

Kemudian, pemeriksaan bukper yang dimaksud merupakan pemeriksaan bukper secara terbuka, yang bermula saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Baca Juga: DJP Punya Hak Mengakses Data Kependudukan, Begini Penjelasannya

Perlu mendapat perhatian bahwa syarat pembetulan SPT dalam PP 50/2022 ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011. Dalam PP awal tersebut, terdapat syarat berkaitan dengan verifikasi dalam rangka penerbitan SKP.

Dengan kata lain, ketika PP 74/2011 masih berlaku, WP kala itu tidak dapat membetulkan SPT jika dirjen pajak telah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan SKP.

Lebih lanjut, pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang memberi pernyataan bahwa WP yang bersangkutan membetulkan SPT.

Apabila pembetulan SPT ternyata menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Peraturan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan SPT diatur dalam peraturan Menteri keuangan.

Selain itu, menurut PP 50/2022, WP saat ini bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, jika WP menerima surat keputusan persetujuan bersama.