Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Rp0 di PP 44/2022

Pemerintah memberikan pengaturan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp0 melalui PP 44/2022.

Ketentuan tersebut berlaku apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP dengan memakai besaran tertentu melakukan “penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau penyerahan antarcabang”.

Pasal 16 PP 44/2022 berbunyi, “… atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0”.

Adapun PKP tersebut merupakan PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Penjelasan Pasal 16 PP 44/2022 menjelaskan bahwa penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum. Ketentuan ini juga untuk menghindari pembebanan PPN berganda bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

Baca Juga: 3 Cara Agar Wajib Pajak Memperoleh Imbalan Bunga

Intinya adalah pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-Cuma BKP dan/atau JKP juga menganut prinsip penghindaran pembebanan PPN berganda.

Oleh karena itu, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 pada dasarnya juga diterapkan atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

PP 44/2022 menyebutkan contoh penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 sebagai berikut.

PT A, yang terdaftar pada KPP Pratama Sleman, merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Selain melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT A juga melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan aksesoris kendaraan bermotor.

PT A memiliki 1 cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Bantul, tetapi tidak melakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang.

PT A melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesoris kendaraan bermotor kepada cabangnya yang terdaftar di KPP Pratama Bantul.

Harga pokok penjualan atau harga perolehan kendaraan bermotor bekas yang diserahkan sebesar Rp100 juta. Harga pokok penjualan atau harga perolehan aksesori kendaraan bermotor yang diserahkan sebesar Rp1,5 juta.

Oleh karena itu, atas penyerahan berupa kendaraan bermotor bekas, PT A memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0.

Atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, PT A memungut PPN sebesar tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa nilai lain sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan sebesar Rp1,5 juta.