Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

DJP mengatakan bahwa penghasilan wajib pajak yang diperoleh dari usaha indekos atau kos-kosan tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) bersifat final.

Menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017, penghasilan yang diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Yang dimaksud dengan jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama atau pondok pekerja, asrama mahasiswa/pelajar, dan rumah kos,” kata DJP dalam akun Twitternya.

Oleh karenanya, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kos-kosan dikenai pajak dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Penghasilan kos-kosan juga bisa dikenai tarif PPh final UMKM apabila memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pajak Lebih Bayar Dianggap Tidak Ada Kelebihan Karena Kondisi Ini

Jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final antara lain penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, berupa obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Selanjutnya, penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kemudian, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; dan penghasilan tertentu lainnya.

Untuk jenis penghasilan yang terkena PPh Pasal 4 Ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.