BKF Kemenkeu menyebutkan bahwa kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5% untuk UMKM masih dalam tahap evaluasi. Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah secara rutin melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat, termasuk PPh final 0,5% untuk UMKM.
Ia menjelaskan bahwa BKF masih menunggu instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perpanjangan periode PPh final 0,5% untuk UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi.
“Kami akan menunggu arahan dari Ibu Menteri. Seperti halnya insentif-insentif lainnya, ini pasti akan terus kami evaluasi,” ucapnya, dikutip Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: AI dan Big Data Analytics Dimanfaatkan untuk Meningkatkan Layanan DJP
Febrio menyebutkan bahwa insentif PPh final 0,5% merupakan bentuk dukungan negara terhadap UMKM. Kebijakan ini pun telah memberikan dampak positif bagi banyak pelaku UMKM.
Dia menjelaskan bahwa data belanja perpajakan menunjukkan banyak UMKM telah menerima insentif pajak, dengan nilai belanja perpajakan yang dinikmati UMKM mencapai sekitar Rp60 hingga Rp70 triliun per tahun.
Di samping PPh final dengan tarif 0,5%, Febrio menjelaskan bahwa pemerintah melalui UU HPP juga menetapkan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
“APBN sangat berpihak pada UMKM,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana evaluasi insentif PPh final 0,5% untuk UMKM dalam rapat bersama Komite IV DPD.
Dalam rapat itu, anggota Komite IV DPD, Evi Zainal Abidin, meminta pemerintah untuk memperpanjang periode pemanfaatan skema PPh final UMKM.
Terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan skema PPh final UMKM sejak tahun 2018.
Berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final UMKM sejak 2018 bisa memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024. Wajib pajak tersebut diharuskan mulai menghitung dan membayar pajak sesuai aturan umum pada tahun pajak 2025.
Sumber: DDTC News