Penjelasan DJP terkait Gaji 5 Juta Dikenai Pajak 5%

Saat ini sedang ramai menjadi perbincangan mengenai pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp5 juta sebulan. Berkaitan dengan itu, DJP memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-1/2023 bahwa sejak terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan mengenai tarif PPh orang pribadi telah disesuaikan agar lebih berpihak kepada kelompok kecil dan menengah.

“Lapisan tarif PPh yang berlaku sekarang ini menggantikan yang berlaku sejak UU No 36 tahun 2008 tentang PPh,” jelas DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (2/2/2023).

Lapisan Tarif Dulu (UU PPh) Sekarang (UU HPP)
Penghasilan Tarif Penghasilan Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50 juta – Rp250 juta 15% >Rp60 juta – Rp250 juta 15%
III >Rp250 juta – Rp500 juta 25% >Rp250 juta – Rp500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
V     >Rp5 miliar 35%

 

Berdasarkan penjelasan pada tabel di atas, terjadi perubahan rentang penghasilan yang terkena tarif 5%, dari yang awalnya sampai Rp50 juta menjadi sampai Rp60 juta setahun.

Baca Juga: WP orang Pribadi UMKM Dapat Pakai Skema PPh Final Hingga 2024

“Dengan ini kami tegaskan untuk gaji Rp5 juta sebulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pajak baru atau tarif baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah terkena pajak dengan tarif 5%,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmadrin Noor.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan, dikurangkan terlebih dahulu dengan PTKP sebesar Rp54 juta, kemudian dikalikan dengan 5% dan seterusnya,” lanjut Neilmadrin.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh orang pribadi dengan status lajang (TK/0):

Penghasilan Neto per bulan 4.5 juta 5 juta 10 juta 15 juta
Penghasilan Neto per tahun 54 juta 60 juta 120 juta 180 juta
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) 54 juta 54 juta 54 juta 54 juta
Penghasilan Kena Pajak 0 6 juta 66 juta 126 juta
Perhitungan PPh Terutang Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini
5% x 6 juta = 300 rb 5% x 6 juta = 300 rb 5% x 50 juta = 2.5 jt 5% x 60 juta = 3 jt 5% x 50 juta = 2.5 jt 5% x 60 juta =

3 jt

15% x 16 jt = 2.4 jt 15% x 6 jt = 900 rb 15% x 76 jt = 11.4 jt 15% x 66 jt = 9.9 jt
Total PPh Terutang 300 rb 300 rb 4.9 jt 3.9 jt 13.9 jt 12.9 jt