Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk mengubah aturan terkait impor barang pribadi penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan mengenai hal tersebut nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Permendag Nomor 36/2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3/2024 tidak akan dicabut, tetapi akan direvisi. Zulkifli menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI yang termuat dalam lampiran III dari peraturan tersebut.
Baca Juga: Risiko yang Dihadapi Wajib Pajak Badan Jika Lapor SPT Mendekati Batas Waktu
Ke depannya, impor barang kiriman PMI akan dibebaskan dari kewajiban perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam kondisi baru maupun bekas. Aturan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang bukan barang terlarang atau berbahaya, dan hanya mengacu pada PMK Nomor 141/2023.
Revisi Permendag tersebut juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang, karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah yang diatur dalam peraturan sebelumnya.
Di sisi lain, aturan terkait impor barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dikeluarkan dari Permendag tersebut. Aturan impor barang bawaan pribadi hanya akan diatur oleh PMK Nomor 203/2017.
Menurut Zulkifli, impor barang pribadi penumpang akan dikecualikan dari kewajiban perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam kondisi baru atau bekas. Pengecualian ini berlaku untuk barang pribadi yang digunakan bukan untuk usaha, bukan barang terlarang, dan bukan barang berbahaya.
PMK Nomor 203/2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang dengan kategori barang untuk penggunaan pribadi yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean tidak lebih dari FOB (Free on Board) US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan akan dibebaskan dari bea masuk. Untuk nilai di atas itu, akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Pemerintah juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang, khususnya aturan yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan persetujuan impor (PI).
Evaluasi aturan pembatasan impor barang dilakukan sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Beberapa kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan revisi atas Permendag Nomor 36/2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3/2024.