Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Terdapat 4 kondisi yang membuat DJP menganggap SPT tidak disampaikan. Kondisi ini mengacu kepada ketentuan dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021 Pasal 19.

Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan apabila WP tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka SPT tersebut harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan bila tidak dilampiri secara penuh dengan keterangan atau dokumen yang menjadi syarat sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan jika SPT tersebut merupakan SPT lebih bayar yang penyampaiannya dilakukan setelah 3 tahun sesudah masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak berakhir, dan wajib pajak telah mendapat teguran tertulis.

Baca Juga: SPT Dinyatakan Tidak Lengkap Apabila . . .

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan jika SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pemeriksaan bermula pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada WP atau pada tanggal WP seharusnya datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Di samping itu, pemeriksaan bukper secara terbuka bermula pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan.

Apabila SPT yang disampaikan ke DJP ternyata dianggap tidak disampaikan, otoritas akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak.