PP 55/2022 memberi kemungkinan bagi wajib pajak (WP) untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun.
Kepala seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP), Hari Santoso, mengatakan ketentuan tersebut ditetapkan agar WP mempunyai ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak.
“Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun dan secara praktik dalam pembukuan perusahaan itu penyusutannya lebih dari 20 tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Kendalikan Laju Inflasi 2023
Dengan penetapan PP 55/2022, WP mempunyai ruang untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan WP. Hal ini hanya berlaku atas bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun.
Jika ingin melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaatnya dalam pembukuan, WP harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.
Ketentuan itu berlaku atas bangunan permanen yang telah dimiliki dan dipakai sebelum tahun pajak 2022.
Sementara itu, WP yang ingin melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.
Tata cara penyampaian pemberitahuan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun masih akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PMK.