Per September 2024, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% Kembali Berlaku

Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024, yang sebelumnya hanya 50% untuk periode pajak Juli hingga Desember 2024.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyatakan bahwa insentif PPN rumah DTP 100% akan kembali diberlakukan mulai periode pajak September 2024.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan revisi PMK 7/2024 yang mengatur insentif PPN rumah DTP tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Mendag Terkait Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman Pekerja Migran Indonesia

“Insentif PPN rumah DTP 100% akan mulai berlaku pada 1 September. Revisi PMK ini sebentar lagi akan diterbitkan. Sudah siap,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Melalui PMK 7/2024, pemerintah menetapkan pemberian fasilitas PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada tahun ini.

PPN yang menjadi tanggungan pemerintah adalah PPN atas penyerahan yang terjadi saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu harga jual maksimal Rp5 miliar dan rumah harus baru serta dalam kondisi siap huni saat diserahkan.

Jika penyerahan dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP akan diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Namun, untuk penyerahan yang dilakukan antara 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya akan diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang atas DPP hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Melalui revisi PMK 7/2024, pemerintah akan mengatur agar penyerahan rumah hingga 31 Desember 2024 tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100%.

Sebelumnya, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa insentif PPN rumah DTP akan meningkatkan konsumsi kelas menengah. Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.