Perbedaan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

Banding dan gugatan merupakan cara yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau penanggung pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak di tingkat Pengadilan Pajak. Lalu, apa beda antara banding dan gugatan itu?

Dari Segi Definisi

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan gugatan, menurut Pasal 1 angka 7 UU yang sama, merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: DJP: e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Sudah Wajib Digunakan

Dari Segi Objek yang Disengketakan

Banding merupakan cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan dirjen pajak. Atas surat keputusan keberatan itu, wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Misalnya, wajib pajak mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) yang telah diterbitkan. Lalu, dirjen pajak akan mengeluarkan surat keputusan keberatan. Apabila keputusan DJP tersebut tidak diterima, wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Sedangkan gugatan, menurut Pasal 23 ayat (2) UU KUP, dapat diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak ke Pengadilan Pajak atas empat hal:

  1. Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.