Perhatian! Fungsi AR Kini Hanya Pengawasan, Bukan Konsultasi

Ada hal baru yang perlu diketahui oleh wajib pajak (WP) terkait fungsi account representative (AR). Saat ini, AR tidak lagi menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada WP. Ketentuan ini berlaku ketika PMK 45/2021 ditetapkan.

Sejak berlakunya PMK tersebut, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan penggali potensi WP.

“Seluruh AR hanya fokus menjalankan fungsi pengawasan wajib pajak. Fungsi pelayanan dan konsultasi dilaksanakan oleh jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip Selasa (15/11/2022).

Terkait dengan penyesuaian fungsi tersebut, DJP juga melakukan penyesuaian persyaratan pengangkatan AR. Jenjang Pendidikan AR yang sebelumnya minimal SMA, sekarang ditingkatkan menjadi minimal Diploma III.

Berdasarkan PMK 45/2021, ada tujuh tugas yang diembankan Kemenkeu kepada AR, di antaranya:

  1. Melaksanakan fungsi analisis, penjabaran, dan pengelolaan untuk memastikan wajib pajak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
  2. Menjalankan fungsi penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan terhadap informasi perpajakan.
  3. Mencari, mengumpulkan, mengolah, meneliti, menganalisis, memutakhirkan, dan menindaklanjuti data perpajakan.
  4. Menyiapkan konsep imbauan dan memberikan konseling kepada WP.
  5. Mengawasi dan memantau tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
  6. Mengawasi kepatuhan WP.
  7. Mengelola administrasi penetapan dan mengkonsepkan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.