Perhatian! Hibah dari Orang Tua ke Anak Kandung Bebas Pajak

Yoggyakarta, PartnerIn – DJP menginfokan lagi terkait kewajiban melakukan pelaporan dalam SPT atas hibah walaupun bukan objek pajak.

Ada hibah yang tidak termasuk objek pajak yakni hibah dalam bentuk harta yang diserahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan, usaha, hak milik, atau penguasaan di antara pihak-pihak terkait,

“Nanti, pada SPT Tahunan, silahkan masukkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan uang tersebut masukkan juga di daftar harta SPT,” tulis contact center DJP di akun Twitter, Jumat (18/11/2022).

Sesuai dengan PMK 90/2022, anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat meliputi orang tua kandung dan anak kandung. Selain orang-orang tersebut, ada lima penerima lain yang mendapat keuntungan dari bantuan, hibah, atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:

  1. Badan keagamaan;
  2. Badan pendidikan;
  3. Badan sosial termasuk yayasan;
  4. Koperasi
  5. UMKM dengan peredaran bruto kurang dari Rp2,5 miliar setahun

Orang Pribadi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah ke keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, dikecualikan dari pembayaran dan pemungutan pajak penghasilan dari pengalihan harta dan/atau bangunan (PHTB).

Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Dengan catatan, pemberi warisan perlu memiliki NPWP.

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.