Piutang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Dapat Dibebankan dengan Sejumlah Syarat

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, besarnya PKP ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih dengan berbagai syarat.

“Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang wajib pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya penagihan yang maksimal atau terakhir,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga: Cara Lapor Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPn Rumah Umum di DJP Online

Terdapat 3 syarat supaya Piutang yang Nyata-nyata tidak Dapat Ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PKP. Pertama, piutang telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang itu:

  • Sudah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
  • Ada perjanjian tertulis tentang penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau
  • Sudah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • Ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

“Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Adapun syarat pada poin ketiga tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Pascaterbitnya UU HPP yang merevisi sejumlah pasal UU PPh, pemerintah juga telah menerbitkannya PP 55/2022. Ketentuan mengenai pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih juga telah masuk dalam Pasal 19 PP 55/2022.

Kemudian sesuai pasal 19 ayat (3) PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam peraturan Menteri keuangan (PMK).

Walau demikian, hingga saat ini, PMK berlaku dan memuat ketentuan dapat dikurangkannya piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d. PMK 2017/2015.