PMK 66/2023: Natura dan/atau Kenikmatan Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Semua natura dan/atau kenikmatan yang diperoleh atau didapatkan selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang baru saja dikeluarkan. Dalam pasal 4 PMK tersebut ditegaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu merupakan salah satu kelompok yang dikecualikan dari objek PPh. Penjelasan lengkapnya diatur dalam lampiran.

“Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa,” begitulah bunyi salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023 yang berisi daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga: Tax Bargaining Adalah

PMK ini mendefinisikan pegawai sebagai:

….orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.

Berdasarkan PP 55/2022, meskipun ketentuan terkait natura telah berlaku sejak tahun pajak 2022, tetapi kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Untuk penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diperoleh pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, perlakuannya masih sesuai dengan PP 55/2022, yakni wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Akan tetapi, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

PMK 66/2023 diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku 1 Juli 2023.