Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023, jenis produk hasil pengolahan mineral logam yang dapat diekspor menjadi hanya 4 jenis dari sebelumnya 10 jenis.
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan larangan tersebut telah diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun demikian, relaksasi ekspor masih diberikan untuk 4 jenis barang hasil pengolahan mineral logam.
Askolani memaparkan Lampiran huruf E PMK 71/2023 dengan memerinci 4 jenis barang hasil pengolahan mineral logam yang masih boleh diekspor.
Baca Juga: Pembayaran Jasa Lain Secara Reimburse Tidak Dipotong PPh 23
Pertama, konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dengan pos tarif ex 2603.00.00.
Kedua, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (AI2O3+SiO2) ≥ 10% dengan pos tarif ex 2601.11.90, ex 2601.12.10, dan ex 2601.12.90.
Ketiga, konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb dengan pos tarif ex 2607.00.00.
Keempat, konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn dengan pos tarif ex 2608.00.00.
Meski terdapat relaksasi ekspor, pemerintah terus mendorong perusahaan tambang segera melaksanakan hilirisasi dan merampungkan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
Dalam PMK 71/2023 juga ditekankan mengenai penetapan tarif bea keluar atau ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada progres fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50% dari total pembangunan. Semakin tinggi persentase pembangunan, semakin rendah tarif ekspor yang dikenakan.