PPh Pasal 21 Berstatus Nihil Tidak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali . . .

SPT Masa PPh Pasal 21 yang memiliki status nihil tidak perlu dilaporkan. Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak Januari – November, kecuali nihil yang disebabkan oleh adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).

Berdasarkan Pasal 10 PMK 9/2018, kewajiban lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tetap berlaku pada masa pajak Desember, meski statusnya juga nihil.

“SPT Masa PPh 21 nihil tidak perlu dilaporkan, kecuali pada masa Desember. Pada Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun berstatus nihil,” kata contact center DJP.

Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN Untuk Kantor Cabang

Kondisi yang menyebabkan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil, salah satunya, adalah penghasilan seluruh karyawan yang ada di Perusahaan masih di bawah PTKP. Kondisi lain yang menyebabkan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil adalah tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut.

Perlu diingat lagi, SPT Masa Desember tetap perlu dilaporkan oleh pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,- jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.

Jika SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak.