PPh Pasal 24 Adalah

UU Pajak Penghasilan, selain mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, juga mengatur yang berasal dari luar negeri. Aturan yang mengatur pajak atas penghasilan dari luar negeri, berkaitan erat dengan PPh Pasal 24.

PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, dalam rangka mengurangi nilai pajak terutang mereka dalam negeri.

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak dalam Negeri, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama,” bunyi Pasal 24 ayat (1) UU No 36 tahun 2008 tentang PPh.

Baca Juga: Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Penghasilan wajib pajak di luar negeri kemungkinan telah dikenai pajak di negara tempat ia bekerja. Jika dikenai pajak lagi dalam negeri, masa terjadi dua kali pengenaan pajak. Untuk itu, PPh Pasal 24 mengatur tentang penghitungan besaran pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak tersebut.

Jumlah pembayaran pajak yang terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam negeri ialah sejumlah PPh yang dibayar di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi besaran pajak yang dihitung verdasarkan UU PPh.

Hal ini menjelaskan bahwa tidak semua pajak yang dibayar di luar negeri dapat langsung dikreditkan. Cara penghitungannya dapat disimak dalam PMK No.192/PMK.03/2018 dan PMK No.107/PMK.03/2017.

Perlu diperhatikan pula tentang ketentuan penentuan sumber penghasilan dalam menghitung jumlah pajak yang dikreditkan.

Jadi, PPH Pasal 24 merupakan peraturan yang mengatur pengkreditan pajak atas penghasilan luar negeri terhadap pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindarkan wajib pajak dari pembebanan pajak ganda.