Premi Asuransi Kesehatan Tidak Termasuk Natura Yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Kring Pajak menjelaskan kepada wajib pajak menyangkut fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

Kring Pajak mengatakan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh bagi yang memperoleh diatur dalam lampiran PMK 66/2023. Ada beberapa batasan sehingga fasilitas kesehatan dikecualikan dari objek pajak.

Yang pertama adalah diterima atau diperoleh oleh pegawai. Kedua, diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Program Aplikasi Umum dan Khusus dalam Amortisasi Harta

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa premi asuransi kesehatan tidak termasuk dalam kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

“Premi asuransi termasuk premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan objek PPh sesuai pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Nanti, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21,” lanjut Kring Pajak.

Sebagai informasi, secara umum UU HPP mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang berasal dari APBN/APBD/APBDesa, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.