Program Aplikasi Umum dan Khusus Dalam Amortisasi Harta

Perkembangan teknologi menghasilkan produk digital seperti perangkat lunak atau software yang dibutuhkan perusahaan hampir di semua sektor. Pada dasarnya, perangkat lunak merupakan salah satu jenis harta tak berwujud (intangible asset).

Dalam ranah pajak, pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak bisa dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud. PMK 72/2023 memuat definisi perangkat lunak adalah salah satu atau sekumpulan program computer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik.

Melihat ketentuan PMK 72/2023, dalam pengeluaran untuk mendapatkan perangkat lunak, terdapat 2 wujud. Pertama, perangkat lunak berupa program aplikasi khusus. Kedua, perangkat lunak berupa program aplikasi umum.

Program Aplikasi Khusus

Dalam Pasal 1 PMK 72/2023 disebutkan bahwa program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.

Pasal 10 ayat (2) PMK yang sama menyebutkan bahwa program aplikasi khusus yang dimaksud dapat berupa program aplikasi di perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan.

Baca Juga: Ini Risiko Jika NIK dan NPWP Belum Valid Sampai 31 Desember 2023

Adapun pembebanan pengeluaran menyangkut program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipakai guna mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1.

Apabila dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya atas program aplikasi khusus, atau pengeluaran tersebut dapat ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal dan hasil penjumlahan akan diamortisasi dalam kelompok 1 dihitung mulai dari bulan dilakukan peningkatan kapasitas khusus.

Program Aplikasi Umum

Berdasarkan Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.

Menurut pasal 11 ayat (1) PMK yang sama, pengeluaran untuk mendapatkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya program aplikasi umum yang dipunyai dan dipakai untuk 3M dakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Apabila program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras (hardware) maka pembebanan atas pengeluaran untuk mendapatkannya itu dapat diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.