Kementerian Keuangan berencana untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.
Kepala bidang perizinan dan kepatuhan nilai, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait konsultan pajak.
“Ke depan kita mungkin juga mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak,” kata Sekti.
Baca Juga: Tanpa Pisah Harta, Istri Bisa Cetak Kartu NPWP Atas Nama Sendiri
Klausul tersebut dipertimbangkan guna dimasukkan dalam PMK terkait konsultan pajak untuk mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia. Saat ini entry barrier untuk menjadi konsultan pajak masih tergolong tinggi.
Kebanyakan konsultan pajak juga hanya melayani wajib pajak menengah besar. Akibatnya, banyak UMKM yang tidak terlayani dan memiliki kepatuhan yang rendah.
“Di Indonesia ini mayoritasnya UMKM, omzet kecil, kuantitasnya banyak. Jadi yang mikro itu 99% dengan omzet di bawah Rp2 miliar,” kata Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan DJP, Lury Sofyan.
Sebagai pengetahuan, persyaratan untuk menjadi konsultan pajak saat ini diatur dalam PMK 111/2013 s.t.d.d. PMK 175/2022. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dan memiliki sertifikat.
Izin praktek diberikan mulai dari izin praktek tingkat A dan berlanjut ke B dan tingkat C. Izin tingkat A, B, dan C diberikan kepada konsultan pajak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Khusus untuk pensiunan pegawai DJP, izin praktek diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.