DJP kembali meminta wajib pajak (WP) untuk tidak menunda melakukan validasi data NIK pada KTP menjadi NPWP WP orang pribadi. DJP sendiri menargetkan integrase NIK sebagai NPWP berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Validasi dapat dilakukan melalui DJP Online.
“Karena apabila Bapak/Ibu belum melakukan validasi, belum aktivasi sampai 1 Januari 2024, maka ketika itu dianggap Bapak/Ibu belum aktif NIK-nya dan nanti ada konsekuensi antara lain penerapan tarif lebih tinggi,” kata penyuluh DJP.
Baca Juga: Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022 Adalah
Tidak adanya NPWP (dalam hal ini menggunakan NIK) dapat berujung pada pengenaan PPh yang lebih tinggi. Misalnya, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 20% lebih tinggi terhadap WP yang tidak mempunyai NPWP, atau tarif pemotongan PPh 22 dan 23 sebesar 100% lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP.
Integrasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Di samping itu, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Melalui ketentuan ini, WP orang pribadi lama perlu melakukan pemadanan dengan data kependudukan. Bagi WP yang belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga valid, NPWP format 15 digit hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2023.