Risiko yang Dihadapi Wajib Pajak Badan Jika Lapor SPT Mendekati Batas Waktu

Wajib Pajak (WP) Badan di Indonesia diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Masih ada sekitar 2 minggu tersisa sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, yaitu tanggal 30 April 2024.

Ada beberapa alasan mengapa DJP memberikan imbauan ini kepada WP Badan untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan mereka hingga mendekati batas akhir. Pertama, terdapat risiko server DJP mengalami gangguan atau down akibat tingginya jumlah wajib pajak yang mengakses sistem pada hari-hari terakhir pelaporan. Meskipun DJP sudah menjamin kesiapan sistemnya, namun tidak ada salahnya bagi wajib pajak untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin terjadi. Seperti yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Mohammed Lintang Theodikta, “Yang namanya sistem, siapa tahu ketika kita sudah akhir-akhir ternyata ada kendala atau mungkin kendala jaringan si wajib pajak sendiri.”

Baca Juga: Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Namun Bisa Dibebankan

Risiko kedua adalah wajib pajak badan dapat mengalami kesulitan dalam menyiapkan berbagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan saat menyampaikan SPT Tahunannya jika baru melaporkan di saat-saat terakhir. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti pembayaran PPh Pasal 25, serta laporan keuangan. Oleh karena itu, DJP menyarankan wajib pajak badan agar segera melaporkan SPT Tahunan mereka sekarang, mengingat masih ada 2 minggu tersisa sebelum batas waktu.

Wajib pajak badan sebenarnya dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Namun, perpanjangan ini harus disertai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak terutang, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak. Artinya, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tidak akan serta-merta memberi perpanjangan waktu untuk pembayaran pajak terutang. DJP menegaskan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus didahului dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang.