Wajib pajak senantiasa diminta untuk cermat dan mengikuti peraturan yang berlaku ketika membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Jika WP melakukan pembetulan SPT Tahunan dan menimbulkan peningkatan utang, maka WP harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.
Pasal 8 ayat (2) huruf (b) UU KUP mengatakan bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan…..dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.
Baca Juga: Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Bila ditemukan kekurangan pembayaran pajak oleh DJP melalui skema pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), wajib pajak harus membayar sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.
Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Sanksi bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Agar terhindar dari pengenaan sanksi, wajib pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan gperpajakan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.